Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan praktis insan perbankan syariah dalam mengelola kepatuhan syariah secara menyeluruh dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya kompleksitas regulasi nasional dan tuntutan standar internasional. Dalam konteks pengawasan terintegrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta ekspektasi regulator terhadap tata kelola bank syariah, fungsi kepatuhan syariah tidak lagi bersifat administratif, melainkan strategis dan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan bisnis. Pelatihan ini akan membahas keterkaitan antara POJK, Fatwa DSN-MUI, serta standar internasional seperti AAOIFI dan IFSB sebagai satu kesatuan kerangka kepatuhan yang harus dipahami secara komprehensif oleh unit bisnis, kepatuhan, manajemen risiko, dan Dewan Pengawas Syariah.
Selain aspek regulasi, pelatihan ini juga menekankan pada pendekatan implementatif dalam operasional perbankan syariah, termasuk identifikasi risiko ketidakpatuhan syariah (sharia non-compliance risk), mekanisme pengendalian internal, serta penyusunan dokumentasi dan pelaporan kepatuhan syariah yang efektif. Peserta akan diajak memahami studi kasus nyata yang sering terjadi dalam praktik perbankan syariah, seperti perbedaan interpretasi fatwa, gap antara kebijakan internal dan ketentuan regulator, serta tantangan kepatuhan pada produk dan layanan digital. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kepatuhan syariah yang tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga sejalan dengan prinsip maqashid syariah dan standar praktik terbaik internasional.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami kerangka regulasi dan standar kepatuhan syariah yang berlaku di tingkat nasional dan internasional.
- Mengidentifikasi dan memitigasi risiko ketidakpatuhan syariah dalam kegiatan operasional dan bisnis bank.
- Mengintegrasikan POJK, Fatwa DSN-MUI, dan standar internasional ke dalam kebijakan serta prosedur internal bank syariah.
- Meningkatkan efektivitas fungsi kepatuhan syariah dan koordinasinya dengan DPS, manajemen risiko, dan unit terkait.
- Menerapkan prinsip kepatuhan syariah secara konsisten dalam pengembangan produk, layanan, dan inovasi digital.
Materi Pokok
- Konsep Dasar dan Kerangka Kepatuhan Syariah
- Prinsip kepatuhan syariah dalam perbankan
- Peran dan fungsi kepatuhan syariah dalam tata kelola bank
- Hubungan kepatuhan syariah dengan manajemen risiko dan GCG
- Konsep sharia non-compliance risk dan dampaknya terhadap bank
- Regulasi Nasional: POJK dan Ketentuan Terkait
- Kerangka pengaturan perbankan syariah oleh OJK
- POJK terkait kepatuhan, GCG, manajemen risiko, dan produk syariah
- Kewajiban pelaporan dan dokumentasi kepatuhan syariah
- Implikasi pelanggaran kepatuhan syariah terhadap bank
- Fatwa DSN-MUI sebagai Landasan Operasional
- Kedudukan fatwa DSN-MUI dalam operasional bank syariah
- Proses penerjemahan fatwa ke dalam kebijakan dan SOP internal
- Tantangan implementasi fatwa dalam praktik bisnis
- Studi kasus perbedaan interpretasi fatwa dan solusi kepatuhan
- Standar Internasional dalam Kepatuhan Syariah
- Pengenalan standar AAOIFI dan IFSB
- Perbandingan standar internasional dengan regulasi nasional
- Best practices penerapan sharia compliance di industri global
- Peluang harmonisasi standar internasional di bank syariah Indonesia
- Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Operasional
- Integrasi kepatuhan syariah dalam pengembangan produk dan akad
- Kepatuhan syariah pada layanan digital dan inovasi perbankan
- Peran DPS dalam pengawasan dan pemberian opini syariah
- Mekanisme review dan persetujuan kepatuhan syariah
- Pengendalian, Monitoring, dan Pelaporan Kepatuhan Syariah
- Sistem pengendalian internal kepatuhan syariah
- Monitoring dan evaluasi kepatuhan secara berkelanjutan
- Penyusunan laporan kepatuhan syariah kepada manajemen dan regulator
- Tindak lanjut temuan audit dan pengawasan syariah



