PT Anugerah Cipta Edukasi

Outsourcing, Perjanjian Kerja & Aspek Hukum Hubungan Kerja

Deskripsi

UU Ketenagakerjaan direncanakan akan mengalami revisi yang hingga saat ini prosesnya masih terus berlangsung. Untuk sementara, ketentuan ketenagakerjaan masih mengacu pada peraturan lama yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang memberikan dampak signifikan terhadap penanganan perselisihan perburuhan di Indonesia.

Meskipun implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sempat mengalami keterlambatan akibat faktor teknis, pemerintah pada Januari 2006 telah berkomitmen untuk menerapkannya secara penuh sekaligus menghapus fungsi P4D dan P4P sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Undang-undang ini mengatur secara rinci ketentuan yang harus termuat dalam perjanjian kerja beserta persyaratan dan konsekuensi hukumnya.

Hubungan kerja dalam ketentuan tersebut terbagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), borongan pekerjaan atau outsourcing, penyelesaian hubungan industrial, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Seiring berjalannya waktu, terdapat rencana perubahan regulasi terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya dalam mekanisme pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK.

Perubahan peraturan tersebut direncanakan akan diselesaikan melalui proses hearing dengan para pemangku kepentingan. Melalui pelatihan ini akan dibahas secara komprehensif perancangan konsep perjanjian kerja, mekanisme penyelesaian permasalahan hubungan industrial, serta manajemen pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi Pokok

  • Outsourcing
    • Pemahaman pengertian outsourcing
    • Outsourcing dalam tren bisnis global dan perspektif pengusaha
    • Syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
    • Syarat pekerjaan yang dapat diserahkan
    • Tata cara perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  • Perjanjian Kerja (PK)
    • Dasar hukum
    • Pengertian
    • Bentuk
    • Jenis
    • Isi perjanjian kerja
    • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    • Akibat hukum jika syarat PKWT dilanggar
  • Peraturan Perusahaan (PP)
    • Dasar hukum
    • Pengertian
    • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
    • Tata cara pembuatan
    • Isi peraturan perusahaan
    • Pengesahan
    • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
    • Masa berlaku
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    • Dasar hukum
    • Pengertian
    • Syarat dan tata cara pembuatan
    • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
    • Kewajiban pengusaha dan serikat pekerja/pekerja setelah PKB berlaku
    • Masa berlaku
    • Syarat perpanjangan atau pembaruan
    • Perbedaan PKB dan PP
  • Waktu Kerja dan Istirahat
    • Dasar hukum
    • Waktu kerja harian dan mingguan
    • Waktu istirahat dan cuti
    • Hak pekerja perempuan atas istirahat hamil dan melahirkan
    • Sanksi atas pelanggaran
  • Upah Kerja Lembur
    • Dasar hukum
    • Pengertian dan ruang lingkup
    • Syarat kerja lembur
    • Kewajiban pengusaha terhadap pekerja lembur
    • Dasar perhitungan upah lembur
    • Cara perhitungan upah lembur
    • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Dasar hukum
    • Pengertian dan ruang lingkup
    • PHK yang dilarang
    • Alasan PHK oleh pengusaha dan pekerja
    • Prosedur dan mekanisme PHK
    • PHK yang tidak memerlukan penetapan PHI
    • Skorsing
    • Kompensasi akibat PHK
    • Komponen upah untuk kompensasi PHK
    • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    • PHK karena usia pensiun

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.