Perkembangan teknologi finansial dan digitalisasi telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan dana syariah, mulai dari efisiensi operasional hingga akses layanan yang lebih luas bagi masyarakat. Fintech syariah dan teknologi blockchain membuka peluang bagi bank syariah untuk menghadirkan inovasi dalam pengelolaan aset halal, termasuk pemantauan portofolio secara real-time, transparansi transaksi, serta otomatisasi proses distribusi dan investasi dana syariah. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan peserta pemahaman menyeluruh tentang konsep digitalisasi dana syariah, mekanisme kerja teknologi blockchain dan smart contract, serta penerapan fintech syariah dalam pengelolaan portofolio halal sesuai prinsip syariah dan regulasi OJK. Peserta akan mempelajari cara mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabiltas dalam pengelolaan dana syariah, sekaligus memahami tantangan, risiko, dan mitigasi yang terkait dengan adopsi teknologi tersebut.
Pelatihan ini juga menekankan implementasi digitalisasi dalam konteks keuangan sosial syariah, termasuk manajemen zakat, wakaf, dan dana sosial berbasis teknologi, sehingga pengelolaan aset halal dapat lebih inklusif, akuntabel, dan berdampak sosial. Peserta akan dibekali studi kasus, simulasi, dan diskusi interaktif mengenai inovasi produk, strategi pengelolaan dana berbasis digital, dan penerapan governance, risk, and compliance (GRC) dalam ekosistem fintech syariah. Dengan pendekatan holistik ini, peserta diharapkan mampu merancang strategi digitalisasi dana syariah yang inovatif, memaksimalkan nilai tambah bagi nasabah dan pemangku kepentingan, serta menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi terkait.
Tujuan
- Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan tren digitalisasi dana syariah.
- Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam penerapan fintech syariah dan teknologi blockchain untuk pengelolaan aset halal.
- Menyampaikan regulasi dan prinsip syariah terkait digitalisasi dana, termasuk tata kelola, transparansi, dan kepatuhan.
- Mengembangkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi risiko dan strategi mitigasi terkait digitalisasi dana syariah.
- Mendorong inovasi yang berkelanjutan dan berdampak sosial melalui integrasi teknologi dalam pengelolaan dana halal.
Materi Pokok
Hari 1 – Konsep Digitalisasi Dana Syariah dan Regulasi
- Pengantar Digitalisasi Dana Syariah
- Tren digitalisasi perbankan dan fintech syariah
- Peluang dan tantangan dalam pengelolaan dana halal berbasis teknologi
- Konsep smart contract dan blockchain untuk aset syariah
- Kerangka Regulasi dan Kepatuhan Syariah
- POJK, fatwa DSN-MUI, dan ketentuan Bank Indonesia terkait digitalisasi dana
- Prinsip syariah, transparansi, dan perlindungan investor
- Integrasi tata kelola dan audit internal dalam digitalisasi dana
- Teknologi Fintech Syariah
- Platform digital untuk investasi sukuk, wakalah, dan ijarah
- Pembayaran dan distribusi dana berbasis teknologi
- Analitik dan monitoring portofolio real-time
Hari 2 – Implementasi, Risiko, dan Keuangan Sosial Digital
- Strategi Implementasi Digitalisasi Dana Syariah
- Integrasi fintech dalam sistem perbankan syariah
- Otomatisasi proses, efisiensi operasional, dan personalisasi layanan
- Inovasi produk digital untuk meningkatkan inklusi dan kepuasan nasabah
- Manajemen Risiko dan Mitigasi Digitalisasi
- Risiko keamanan siber, privasi data, dan kepatuhan syariah
- Strategi mitigasi risiko teknologi dan operasional
- Monitoring dan reporting berbasis teknologi
- Digitalisasi Keuangan Sosial Syariah
- Pengelolaan zakat, wakaf, dan dana sosial berbasis digital
- Transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan sosial
- Integrasi dengan strategi pengembangan produk dan inovasi
- Studi Kasus dan Simulasi Digitalisasi Dana Syariah
- Analisis implementasi fintech dan blockchain di bank syariah
- Diskusi interaktif: strategi inovasi dan mitigasi risiko
- Evaluasi efektivitas digitalisasi dan best practice



