Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai analisa kelayakan pembiayaan haji secara efektif, akurat, dan sesuai prinsip syariah serta regulasi perbankan yang berlaku. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap keberangkatan haji, bank syariah memiliki peluang bisnis melalui penyaluran produk pembiayaan haji, namun dibutuhkan kemampuan analisa risiko, kepatuhan syariah, serta proses verifikasi yang ketat untuk menjaga kualitas portofolio.
Peserta akan mempelajari karakteristik produk pembiayaan haji, termasuk akad yang digunakan, alur pendaftaran haji, integrasi dengan SISKOHAT, serta regulasi terkait dari Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelatihan juga membekali peserta dengan metode analisa 5C yang disesuaikan dengan karakteristik jemaah haji, teknik verifikasi dokumen, perhitungan kemampuan bayar (capacity), serta penentuan limit pembiayaan yang proporsional dengan profil risiko nasabah. Studi kasus, simulasi, dan latihan membuat rekomendasi pembiayaan meningkatkan penerapan praktis di institusi masing-masing.
Tujuan
- Memahami karakteristik produk pembiayaan haji dan regulasi terkait.
- Melakukan analisa kelayakan pembiayaan haji secara menyeluruh (5C, 7P, risk-based).
- Melakukan analisa kemampuan bayar nasabah sesuai prinsip syariah.
- Mengidentifikasi risiko pembiayaan haji dan strategi mitigasinya.
- Menyusun proposal dan rekomendasi persetujuan pembiayaan haji.
- Menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah dan manajemen risiko.
Materi Pokok
- Konsep Dasar Pembiayaan Haji di Perbankan Syariah
- Latar belakang & perkembangan pembiayaan haji
- Regulasi terkait (OJK, DSN-MUI, Kemenag, BPKH)
- Akad yang umum digunakan:
- Ijarah (biaya pendaftaran haji)
- Murabahah (biaya perjalanan & paket)
- Qardh (biaya talangan administrasi, jika ada)
- Mekanisme pendaftaran & proses di SISKOHAT
- Skema pembiayaan haji reguler vs. haji khusus
- Karakteristik Risiko Pembiayaan Haji
- Risiko pembiayaan jangka panjang (waiting list)
- Risiko profil nasabah: individu, keluarga, UMKM
- Risiko moral hazard dan kemampuan bayar terbatas
- Risiko operasional & fraud pada proses pendaftaran
- Risiko kepatuhan syariah
- Teknik Analisa Kelayakan Nasabah (5C & Metode Syariah)
- Character – evaluasi integritas dan kebiasaan bayar
- Capacity – kemampuan bayar (DSR/IDSR sesuai syariah)
- Capital – kondisi aset & kekuatan finansial
- Collateral – jaminan/mitigasi risiko (jika diperlukan)
- Condition of Economy – kondisi ekonomi & biaya haji
- Analisa berbasis syariah: akad compliance, gharar, maslahah
- Analisa Kemampuan Bayar (Capacity)
- Identifikasi sumber penghasilan utama & tambahan
- Perhitungan Income to Installment Ratio (IIR)
- Penilaian cashflow keluarga
- Estimasi kemampuan bayar jangka panjang (masa tunggu 10–20 tahun)
- Analisa sensitivitas terhadap perubahan pendapatan & pengeluaran
- Analisa Pembiayaan dan Struktur Skema
- Menentukan akad sesuai kebutuhan nasabah
- Perhitungan margin, ujrah, dan biaya terkait
- Penentuan struktur angsuran
- Penilaian kebutuhan jaminan atau mitigasi alternatif
- Penyusunan risk acceptance criteria pembiayaan haji
- Manajemen Risiko dan Mitigasi Pembiayaan Haji
- Mitigasi risiko pada nasabah
- Mitigasi risiko operasional & fraud SISKOHAT
- Mitigasi risiko syariah: sesuai fatwa DSN-MUI
- Mitigasi risiko reputasi & kepatuhan
- Early warning system (EWS) untuk pembiayaan haji
- Dokumen Pembiayaan Haji
- Checklist dokumen & validasi berkas
- Proses verifikasi data nasabah
- Dokumen pembiayaan: akad, pernyataan, dan SPH (Surat Pendaftaran Haji)
- Pencatatan & administrasi di SISKOHAT



