Pelatihan “Update Ketentuan dan Prosedur Penyampaian Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) – Antasena Terkini dengan POJK” memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan regulasi terbaru yang memengaruhi pelaporan bank kepada BI dan OJK. Selain penyempurnaan mekanisme pelaporan melalui LBUT Antasena oleh Bank Indonesia, pelatihan ini mengupas dampak penyederhanaan laporan oleh OJK melalui POJK 22/2025 serta integrasi kewajiban transparansi dan publikasi laporan bank berdasarkan POJK 18/2025. Peserta akan memahami perubahan standar data, kewajiban pelaporan, serta keterhubungan antara laporan terintegrasi (LBUT) dan laporan publikasi yang wajib disampaikan melalui sistem pelaporan OJK.
Pelatihan ini juga membahas implikasi praktis ketentuan baru, termasuk konsolidasi jenis laporan, perubahan frekuensi, persyaratan publikasi laporan keuangan & risiko sesuai POJK 18/2025, serta tata kelola data yang harus dipenuhi bank. Peserta akan belajar menyesuaikan proses internal pelaporan, memastikan integritas data, memenuhi standar Data Quality Management, dan mengintegrasikan kebutuhan publikasi laporan OJK dengan sumber data LBUT Antasena. Dengan pemahaman ini, peserta diharapkan mampu menyusun strategi pelaporan yang efektif, minim error, serta sesuai dengan ketentuan terkini BI–OJK.
Tujuan
- Memahami ketentuan LBUT Antasena serta perubahan regulasi melalui PBI/PADG terkini.
- Memahami penyederhanaan dan transformasi pelaporan bank melalui POJK 22/2025.
- Memahami kewajiban transparansi & publikasi laporan melalui POJK 18/2025, serta keterkaitannya dengan data LBUT dan sistem pelaporan OJK.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam menafsirkan metadata, struktur data, dan pelaporan terintegrasi.
- Membekali peserta dengan keterampilan menyesuaikan proses operasional, quality control data, dan sistem IT pelaporan.
- Membantu bank mengurangi error pelaporan dan meningkatkan kepatuhan lintas otoritas (BI–OJK).
Materi Pokok
- Konsep & kerangka LBUT Antasena: ruang lingkup, metadata, validasi, dan alur pelaporan.
- Update regulasi pelaporan bank:
- PBI & PADG terbaru terkait LBUT Antasena
- POJK 22/2025 – Penyederhanaan pelaporan bank melalui sistem OJK
- POJK 18/2025 – Transparansi & Publikasi Laporan Bank (laporan keuangan, eksposur risiko, fakta material)
- Hubungan dan harmonisasi kebutuhan data antara BI (LBUT) dan OJK (APOLO & sistem pelaporan lainnya).
- Perubahan jenis laporan, kelompok informasi (KI), dan periodisasi pelaporan.
- Kewajiban publikasi laporan bank (keuangan & risiko) dan standar pemenuhan POJK 18/2025.
- Prosedur penyampaian laporan, koreksi, SLA, dan mekanisme pengawasan kepatuhan.
- Data Quality Management: error umum, root cause, dan best practice perbaikan.
- Penyesuaian sistem IT internal terhadap metadata LBUT dan kebutuhan publikasi OJK.
- Studi kasus



