Pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan serta melakukan rekonsiliasi baik Fiskal maupun komersial merupakan hal rutin dilakukan seluruh perusahaan terutama di akhir tahun. Ada dua pedoman perusahaan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan yaitu Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan. Adanya perbedaan pengakuan antara Akuntansi dan pajak maka pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan. Di samping itu, perusahaan harus memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan terkait manajemen PPh Badan.
Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami serta memiliki keterampilan praktis dalam melakukan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Dengan adanya pemahaman tersebut maka perusahaan dapat terhindar dari kesalahan koreksi pajak serta dapat melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya secara tepat, selain itu peserta juga diharapkan dapat menguasai langkah-langkah dalam melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang efektif.
Materi Pokok
Review dan Updating Ketentuan PPh Badan
- Objek Pajak, Final, Bukan Objek Pajak
- Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi)
- Bukan Biaya Fiskal
- Kompensasi Kerugian
- Penghitungan PPh Badan
- Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25, 26)
Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
- PPh Badan dengan PPN
- PPh Badan dengan PPh 21/26
- PPh Badan dengan PPh 23/26
- PPh Badan dengan PPh 4 ayat 2
Pengisian SPT PPh Badan Form 1771



