PT Anugerah Cipta Edukasi

Mitigasi Risiko atas Implikasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Penerapan Cybersecurity di Industri Perbankan

Deskripsi

Transformasi digital di industri perbankan memperluas penggunaan data pribadi nasabah dalam layanan elektronik, digital banking, dan sistem pembayaran. Seiring dengan itu, risiko kebocoran data dan serangan siber meningkat secara signifikan.

Pemberlakuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa konsekuensi hukum dan tata kelola baru bagi perbankan dalam pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi. Bank sebagai pengendali dan prosesor data pribadi wajib menjamin keamanan data nasabah, melindungi hak subjek data, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip pelindungan data dalam seluruh aktivitas digital.

Kegagalan menerapkan pengamanan siber dan kepatuhan terhadap UU PDP dapat menimbulkan risiko hukum, risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko kepercayaan publik. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan mitigasi risiko yang terintegrasi antara kerangka kepatuhan hukum (UU PDP) dan strategi cybersecurity governance yang sesuai dengan regulasi OJK dan Bank Indonesia. Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pemahaman strategis dan teknis untuk mengidentifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko yang timbul akibat penerapan UU PDP, sekaligus memperkuat ketahanan siber (cyber resilience) di industri perbankan.

Tujuan

  • Memahami prinsip, ruang lingkup, dan kewajiban entitas perbankan sesuai UU PDP.
  • Mengidentifikasi implikasi UU PDP terhadap pengelolaan data pribadi nasabah dan sistem perbankan digital.
  • Menilai keterkaitan antara risiko hukum dan risiko siber dalam operasional bank.
  • Merancang langkah mitigasi risiko atas pelanggaran atau kebocoran data pribadi.
  • Menyusun kebijakan dan prosedur keamanan siber yang sesuai prinsip Privacy by Design dan Risk-Based Approach.
  • Memahami tata kelola pelaporan insiden siber sesuai pedoman OJK, BI, dan BSSN.
  • Mengintegrasikan manajemen risiko data dan keamanan siber dalam kerangka Enterprise Risk Management (ERM).

Materi Pokok

  • Regulasi dan Risiko atas Implementasi UU PDP di Sektor Perbankan
  • Pemahaman Dasar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
    • Latar belakang, tujuan, dan prinsip pelindungan data pribadi
    • Hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali/prosesor data
    • Sanksi administratif dan pidana dalam pelanggaran UU PDP
  • Kerangka Regulasi Perbankan Terkait Data dan Cybersecurity
    • Regulasi OJK, BI, dan BSSN terkait keamanan data dan sistem informasi
    • POJK 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank
    • Panduan BSSN dan Basel Committee on Cyber Resilience for Financial Institutions
  • Identifikasi Risiko Hukum dan Operasional atas Penerapan UU PDP
    • Risiko kepatuhan dan potensi litigasi akibat pelanggaran data pribadi
    • Kaitan risiko hukum dengan risiko reputasi dan risiko kepercayaan publik
    • Studi kasus kebocoran data di sektor keuangan
  • Manajemen Risiko Data Pribadi (Data Risk Management)
    • Penilaian risiko data (Data Risk Assessment)
    • Klasifikasi dan prioritas perlindungan data nasabah
    • Integrasi data governance framework dalam manajemen risiko bank
  • Diskusi Kasus Interaktif:
    • Analisis kasus pelanggaran data dan kegagalan mitigasi risiko
    • Identifikasi akar penyebab, dampak, dan tindakan korektif
  • Penerapan Cybersecurity dan Mitigasi Risiko atas Implikasi UU PDP
  • Kerangka Cybersecurity Governance untuk Perbankan
    • Komponen utama keamanan siber di sektor keuangan
    • Prinsip Confidentiality, Integrity, and Availability (CIA)
    • Integrasi cybersecurity dengan pengelolaan risiko perbankan
  • Strategi Privacy by Design dan Privacy by Default
    • Pendekatan keamanan sejak tahap desain sistem
    • Pembatasan akses, enkripsi, dan audit trail data pribadi
    • Implementasi Data Protection Impact Assessment (DPIA)
  • Simulasi Mitigasi Risiko Insiden Siber
    • Prosedur tanggap insiden (Incident Response Plan)
    • Langkah-langkah mitigasi pascakejadian (containment, recovery, reporting)
    • Kewajiban pelaporan insiden ke OJK, BSSN, dan subjek data
  • Integrasi Keamanan Siber dengan Enterprise Risk Management (ERM)
    • Keterkaitan antara risiko siber, risiko operasional, dan risiko kepatuhan
    • Penilaian risiko residual dan key risk indicator (KRI) untuk data pribadi
    • Pembuatan Cyber Risk Heat Map untuk perbankan
  • Rencana Aksi Implementasi UU PDP di Industri Perbankan
    • Penunjukan Data Protection Officer (DPO)
    • Audit kepatuhan data pribadi dan uji kelayakan sistem

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.