Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi (M & A) adalah fenomena yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi), Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.
Strategi Merger dan Akusisi dianggap sebagai jalan cepat daripada perusahaan pada pertumbuhan secara konvensional internal dengan mewujudkan tujuan perusahaan tanpa memulai bisnis dari awal. Disamping itu, Merger dan Akuisisi dapat menciptakan sinergi secara ekonomis, meningkatkan nilai keseluruhan perusahaan dibandingkan penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efisiensi biaya produksi.
Tentunya dalam praktek Merger dan Akuisisi harus dilakukan tidak saja dengan pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum. Undang-undang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perusahaan, karyawan, kreditur, pemegang saham minoritas serta menghindari praktek persaingan usaha tidak sehat. Disamping itu, Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran iklim investasi (investment cycles) yang harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi yang kompleks, di mana tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat.
Materi Pokok
- Mengetahui pengertian, tujuan dan jenis-jenis Merger & Akuisisi serta perkembangannya dari aspek hukum
- Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, keadaan wanprestasi/default, dan konsekuensi default, remedies (kompensasi & ganti rugi), serta kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi
- Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restrukturisasi organisasi bisnis termasuk praktek konsolidasi/peleburan dan pemisahan perusahaan (corporate split), praktek split-off dan spin-off
- Memahami status legal entitas yang terkait dengan praktek Merger & Akuisisi (badan hukum, badan usaha non badan hukum)
- Mengetahui persiapan dan prosedur umum Merger & Akuisisi badan usaha berbentuk perseroan terbatas
- Memahami praktek dan prosedur Merger & Akuisisi pada perusahaan terbuka (emiten) dan perusahaan publik, perusahaan perbankan, pembiayaan, perusahaan efek, dan asuransi
- Memahami praktek dan prosedur Merger & Akuisisi pada perusahaan daerah, koperasi, dan yayasan
- Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian atau kegiatan yang dilarang berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Memahami akibat hukum serta perlindungan terhadap kreditur, karyawan, dan pemegang saham minoritas serta aspek perpajakan atas Merger & Akuisisi
- Memahami kebutuhan uji tuntas secara hukum (Legal Due Diligence/LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi



