Kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) merupakan tantangan serius yang dapat mengancam stabilitas keuangan dan keberlanjutan operasional bank apabila tidak ditangani secara tepat. Dalam dunia perbankan modern, penanganan kredit bermasalah tidak hanya memerlukan pendekatan finansial atau administratif, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap aspek hukum dan strategi komersial yang menyeluruh.
Pendekatan hukum dibutuhkan untuk memastikan bahwa seluruh proses restrukturisasi, eksekusi jaminan, hingga penyelesaian melalui litigasi atau non-litigasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan OJK yang berlaku. Di sisi lain, pendekatan komersial sangat penting agar bank tetap dapat memulihkan sebagian atau seluruh nilai kredit melalui solusi yang pragmatis dan terukur, seperti renegosiasi, asset swap, atau kolaborasi dengan pihak ketiga dalam skema recovery. Oleh karena itu, sinergi antara pertimbangan hukum dan nilai ekonomi menjadi kunci utama dalam manajemen kredit bermasalah yang efektif.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktis kepada para profesional di bidang kredit, remedial, legal, dan manajemen risiko dalam menghadapi dan menyelesaikan kredit bermasalah secara optimal. Peserta akan dibekali dengan keterampilan untuk menganalisis risiko kredit, merancang strategi penyelamatan atau eksekusi, serta menilai dampak hukum dan potensi komersial dari setiap tindakan recovery yang diambil.
Selama dua hari, pelatihan ini akan membahas prinsip-prinsip hukum perjanjian kredit dan jaminan, mekanisme restrukturisasi, prosedur eksekusi jaminan, serta model-model recovery asset yang bersifat bisnis. Melalui studi kasus, simulasi, dan diskusi kelompok, peserta akan mampu merumuskan langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan dan memulihkan aset bank, baik melalui pendekatan persuasif maupun tindakan hukum yang strategis dan terukur.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
- Memahami penyebab, dampak, dan klasifikasi kredit bermasalah berdasarkan ketentuan regulator.
- Menerapkan pendekatan hukum dan komersial secara terpadu dalam menangani kredit bermasalah.
- Menyusun strategi restrukturisasi kredit dan langkah recovery asset yang sesuai kondisi debitur.
- Melaksanakan eksekusi jaminan dan proses hukum (litigasi/non-litigasi) secara efektif.
- Meningkatkan kemampuan analisis risiko dan nilai pemulihan kredit dari perspektif bisnis dan hukum.
Materi Pokok
Hari 1 – Dasar Manajemen Kredit Bermasalah & Strategi Hukum
-
Konsep dan Klasifikasi Kredit Bermasalah
- Definisi NPL dan parameter kualitas kredit
- Penyebab utama kredit bermasalah: internal vs eksternal
- Ketentuan OJK & POJK terkait penanganan NPL
-
Analisis Risiko dan Penilaian Kemampuan Bayar Debitur
- Teknik identifikasi awal (early warning system)
- Analisis 5C dan evaluasi prospek usaha debitur
- Menentukan potensi pemulihan dan strategi tindak lanjut
-
Aspek Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Jaminan
- Legalitas perjanjian kredit dan objek jaminan
- Risiko hukum akibat kekeliruan dokumentasi
- Tindakan korektif terhadap kelemahan legal
-
Strategi Hukum Penanganan Kredit Bermasalah
- Negosiasi, mediasi, dan arbitrase
- Gugatan wanprestasi, PKPU, dan kepailitan
- Peran unit legal, kurator, dan pengacara eksternal
Hari 2 – Recovery Asset & Pendekatan Komersial
-
Eksekusi Jaminan dan Pemulihan Aset
- Mekanisme parate eksekusi dan lelang jaminan
- Prosedur melalui pengadilan & KPKNL
- Penanganan jaminan tidak sempurna secara legal
-
Pendekatan Komersial dalam Recovery Kredit
- Asset swap, debt to equity, dan joint operation
- Penjualan piutang (cessie) dan write-off terkendali
- Kolaborasi dengan asset management company (AMC)
-
Studi Kasus Pemulihan Aset Bank
- Kasus restrukturisasi vs litigasi
- Analisis keberhasilan pemulihan dan hambatan proses
- Lessons learned dari praktik industri perbankan
-
Simulasi Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Diskusi kelompok lintas fungsi (legal, kredit, remedial)
- Perancangan strategi hukum & bisnis
- Presentasi dan evaluasi hasil rencana aksi



