PT Anugerah Cipta Edukasi

Deskripsi

POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
(AML-CFT & CPF) merupakan regulasi kunci dalam memperkuat sistem kepatuhan
lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan. Pelatihan ini dirancang untuk
memberikan pemahaman mendalam terhadap ruang lingkup, implementasi, dan
konsekuensi regulasi tersebut, termasuk integrasi kebijakan AML-CFT & CPF ke dalam
manajemen risiko, pengawasan internal, dan pengendalian operasional. Peserta akan
memperoleh pengetahuan komprehensif mengenai kewajiban pelaporan, proses Know
Your Customer (KYC), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi
mencurigakan (STR), serta mekanisme pengawasan yang diperketat oleh OJK dan PPATK.
Pelatihan ini juga akan membahas tantangan aktual di lapangan, seperti ketidaksesuaian
data nasabah, penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal, serta peran teknologi dalam
pemantauan transaksi keuangan.

Selama dua hari, peserta akan diarahkan untuk mengkaji praktik-praktik terbaik
dari industri, termasuk benchmark dari lembaga keuangan yang telah berhasil dalam
implementasi POJK ini. Sesi pelatihan akan dipandu oleh praktisi dan regulator yang
memiliki pengalaman langsung dalam audit dan pengawasan sistem kepatuhan. Studi
kasus terkini dan simulasi juga akan diberikan agar peserta mampu mengaplikasikan
konsep-konsep yang dipelajari dalam konteks operasional sehari-hari. Diharapkan
setelah pelatihan ini, peserta tidak hanya memahami secara teoritis isi regulasi, tetapi
juga mampu menerapkannya secara strategis dalam unit kerja masing-masing, serta
menyusun perbaikan kebijakan dan sistem yang sesuai dengan profil risiko bank mereka.

Tujuan

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi dan cakupan POJK No. 8 Tahun 2023 terkait AML-CFT & CPF.
  • Memberikan panduan teknis dalam penerapan KYC, CDD, EDD dan pelaporan STR yang sesuai dengan ketentuan OJK dan PPATK.
  • Menyediakan pemahaman mengenai peran teknologi dalam mendukung pemantauan transaksi dan mitigasi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Membekali peserta dengan kemampuan analisis risiko dan penyusunan kebijakan internal yang sesuai dengan ketentuan AML-CFT & CPF.
  • Mendorong terciptanya sistem kepatuhan yang efektif, akuntabel, dan terintegrasi dengan proses bisnis bank.

Materi Pokok

  • Hari 1 – Kerangka Regulasi dan Implementasi Operasional

    • Sesi 1: Pemahaman Dasar POJK No. 8/2023 dan Framework AML-CFT & CPF

      • Latar belakang dan tujuan regulasi
      • Perubahan utama dari regulasi sebelumnya
      • Lingkup penerapan di industri perbankan
    • Sesi 2: Kewajiban dan Tanggung Jawab Bank dalam Program AML-CFT & CPF

      • Kewajiban pelaporan kepada PPATK & OJK
      • Tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan unit kerja kepatuhan
      • Integrasi dengan manajemen risiko bank
    • Sesi 3: Implementasi Know Your Customer (KYC), CDD & Enhanced Due Diligence (EDD)

      • Standar KYC dan identifikasi nasabah
      • CDD dan kategori risiko nasabah
      • EDD untuk nasabah berisiko tinggi (terkait PEP, sektor tinggi risiko)
    • Sesi 4: Studi Kasus – Pelanggaran dan Sanksi: Apa yang Bisa Kita Pelajari?

      • Studi pelanggaran AML di Indonesia dan global
      • Analisis penyebab kegagalan sistem AML
      • Diskusi dan pelajaran untuk penerapan kebijakan internal
  • Hari 2 – Teknologi, Audit, dan Praktik Terbaik

    • Sesi 5: Peran Teknologi dalam Deteksi dan Monitoring Transaksi Mencurigakan

      • Penggunaan sistem monitoring otomatis (AML system)
      • Penerapan machine learning dan red flag indicator
      • Tantangan false positive dan overload pelaporan
    • Sesi 6: Penyusunan dan Evaluasi Pedoman Internal AML-CFT & CPF

      • Struktur kebijakan internal dan SOP AML
      • Penilaian efektivitas dan evaluasi berkala
      • Keterlibatan audit internal dan komite kepatuhan
    • Sesi 7: Praktik Terbaik Industri: Benchmark dan Strategi Implementasi Efektif

      • Studi kasus bank nasional dan internasional
      • Strategi menghadapi audit OJK dan PPATK
      • Integrasi AML-CFT & CPF ke dalam corporate governance
    • Sesi 8: Simulasi & Diskusi Kelompok – Pemecahan Kasus Transaksi Mencurigakan

      • Simulasi analisis transaksi mencurigakan
      • Penyusunan laporan STR dan tindakan tindak lanjut
      • Penyusunan rekomendasi kebijakan perbaikan internal

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.