Pelatihan ini membahas secara komprehensif mengenai peran strategis Whistleblower System (WBS)
dan investigasi internal sebagai alat pengungkapan awal kasus fraud yang dapat berujung pada
pencucian uang (TPPU). WBS yang efektif memungkinkan organisasi mendeteksi dini kecurangan,
penyalahgunaan kewenangan, atau aktivitas mencurigakan sebelum berkembang menjadi kejahatan
keuangan yang lebih kompleks.
Pelatihan juga dilengkapi dengan teknik investigasi internal, seperti pengumpulan dan analisis bukti,
audit investigatif, teknik wawancara, serta prosedur pelaporan hasil investigasi—seluruhnya mengacu
pada praktik terbaik dan regulasi seperti UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta pedoman dari
OJK dan PPATK terkait APU-PPT.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya sistem whistleblowing sebagai alat kontrol internal yang efektif dalam mengungkap fraud.
- Membekali peserta dengan keterampilan investigasi internal yang dapat digunakan untuk memverifikasi laporan WBS dan mendalami dugaan fraud yang berpotensi TPPU.
- Mendorong budaya kepatuhan dan pelaporan yang aman, anonim, dan terstruktur.
- Mengidentifikasi indikator fraud yang berkaitan dengan pencucian uang, serta langkah mitigasi yang dapat diambil oleh internal audit atau satuan pengawasan.
- Menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi terkini terkait APU-PPT dan antikorupsi.
Materi Pokok
- Sesi 1: Pengantar Whistleblower System
- Konsep & manfaat whistleblower system
- Tantangan dan risiko tanpa sistem pelaporan yang efektif
- Studi kasus: Peran WBS dalam membongkar kasus fraud/TPPU di sektor keuangan
- Sesi 2: Perancangan & Implementasi WBS yang Efektif
- Struktur sistem WBS (saluran pelaporan, kebijakan)
- Menjaga anonimitas & keamanan pelapor
- Penanganan konflik kepentingan dan retaliasi
- Sesi 3: Investigasi Internal atas Laporan WBS
- Alur kerja investigasi internal (preliminary review → investigasi lanjutan)
- Teknik pengumpulan data & audit investigatif
- Teknik wawancara investigatif & analisis dokumen
- Sesi 4: Indikator Fraud Berindikasi TPPU
- Tipologi fraud yang umum bermuatan TPPU (misal: penggelapan, penyalahgunaan kas, transaksi fiktif)
- Deteksi pola transaksi mencurigakan berdasarkan pelaporan WBS
- Korelasi antara fraud & TPPU dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan
- Sesi 5: Pelaporan, Eskalasi, dan Tindak Lanjut
- Penyusunan laporan investigasi internal
- Kapan & bagaimana koordinasi dengan PPATK / APH dilakukan
- Dokumentasi & pelaporan ke regulator (mis. OJK, PPATK)
- Sesi 6: Studi Kasus



