PT Anugerah Cipta Edukasi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Deskripsi

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu upaya
dalam melakukan reformasi sektor keuangan di Indonesia. Undang-Undang tersebut
bertujuan untuk menata peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sehingga dapat
mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh.

Salah satu muatan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut adalah penguatan
kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.

Penguatan kewenangan dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar
Uang tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mewujudkan Pasar Uang yang
modern dan maju sebagaimana dimuat dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU).
Pasar Uang yang modern dan maju akan berkontribusi dalam pengembangan dan
pendalaman pasar keuangan, yang selanjutnya akan mendukung efektivitas kebijakan
moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi nasional.

Materi Pokok

  • Instrumen Pasar Uang dan Transaksi di Pasar Uang (product)
    • Penerbitan Instrumen Pasar Uang;
    • Transaksi Pasar Uang;
    • Waktu Transaksi Pasar Uang;
    • Penyelesaian Transaksi Pasar Uang;
    • Mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang termasuk penyelesaian Transaksi Pasar Uang;
    • Kontrak pintar (smart contract).
  • Harga Acuan (Pricing)
    • Penggunaan harga acuan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
    • Jenis-jenis harga acuan di Pasar Uang yang mencakup suku bunga, yield atau harga instrumen, dan harga acuan di Pasar Uang lainnya;
    • Kewenangan Bank Indonesia untuk dapat menyediakan informasi harga acuan dan/atau menetapkan pihak lain untuk mendukung penyediaan harga acuan;
    • Publikasi harga acuan;
    • Penetapan kontributor harga acuan baik bank sebagai kontributor maupun pihak lainnya;
    • Penetapan metode penetapan dan/atau perhitungan suku bunga;
    • Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur kebijakan tertentu terkait harga acuan.
  • Pelaku Pasar (Participants)
    • Jenis pelaku Pasar Uang;
    • Pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan;
    • Perizinan dan kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang;
    • Kewajiban pelaku Transaksi Pasar Uang;
    • Perizinan dan kewajiban Lembaga Pendukung Pasar Uang;
    • Perizinan dan kewajiban PPSK PUVA;
    • Penetapan larangan dan/atau pembatasan bagi penerbit Instrumen Pasar Uang;
    • Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
  • Penggunaan Infrastruktur Pasar Keuangan
  • Pengaturan data dan/atau informasi secara umum;
  • Pelaporan;
  • Pengelolaan data dan/atau informasi.
  • Penerapan Prinsip kehati-hatian
  • Perlindungan Konsumen
  • Pengawasan
  • Koordinasi
  • Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
  • Studi kasus

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.