PT Anugerah Cipta Edukasi

Penulisan Laporan APU PPT Sesuai PPATK

Deskripsi

APU-PPT merupakan training yang membahas tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Tidak Pidana Teroris. Kejahatan APU PPT merupakan permasalahan yang sudah terjadi sejak lama di lembaga keuangan khususnya, selalu saja ada oknum yang memberikan jalan untuk proses pencucian uang terjadi. Bisa jadi sebuah lembaga keuangan yang bersih pun tersisipi oleh oknum-oknum yang menjalankan praktik pencucian uang.

Pelatihan APU PPT ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan. APU-PPT merupakan peraturan terbaru Bank Indonesia yang menggantikan/mencabut Peraturan Bank Indonesia tentang Know Your Customer Principles (KYC). Pelatihan ini bertujuan untuk mengoperasionalkan prinsip APU-PPT guna menghindarkan Indonesia menjadi ajang pencucian uang dan tujuan teroris.

Penerapan APU PPT perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan atau pendanaan teroris yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi tersebut juga menjadi acuan bagi masyarakat internasional dalam melakukan penilaian kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan APU PPT.

Dalam pelatihan APU PPT akan dibahas mengenai bagaimana pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme untuk memberikan gambaran jelas mengenai proses dan ciri-ciri APU-PPT serta bagaimana untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak merugikan bagi perusahaan.

Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ini merupakan peraturan terbaru dari Bank Indonesia yang mengganti/mencabut peraturan Bank Indonesia tentang Know Your Customer Principles. Program ini juga bertujuan untuk mengoperasionalkan Prinsip Anti Money Laundering serta pencegahan pendanaan terorisme guna menghindarkan Indonesia menjadi ajang pencucian uang dan tujuan teroris.

Kebocoran dokumen rahasia (dikenal dengan skandal Panama Paper) dari ribuan pejabat tinggi berbagai negara, politisi, selebritis, pengusaha, serta orang-orang ternama lainnya menyiratkan bukti nyata adanya tempat yang menampung dana-dana ilegal. Ironisnya banyak bank-bank ternama yang sudah beroperasi ratusan tahun justru menjadi media atau pengatur untuk penyimpanan dana-dana ilegal tersebut. Dengan adanya UU Tax Amnesty yang sudah disetujui DPR akhir Juni 2016 serta keluarnya Inggris dari Uni Eropa memungkinkan aliran dana segar masuk ke lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Diperlukan pemahaman dan strategi penerapan prinsip customer due diligence (CDD) untuk mengantisipasi kejahatan keuangan tersebut oleh semua korporasi yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas lalu lintas keuangan.

Pelatihan APU PPT pada Bank ini akan memberikan pemahaman dari PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum; UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah berlaku bagi semua orang atau korporasi yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 2 ayat 1 a dan b).

Materi Pokok

Pihak Pelapor sesuai Pasal 17 ayat 1 UU PPTPPU.

Jenis-jenis transaksi mencurigakan: Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT), Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL).

Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT, dan LTKL.

Pedoman LTKM: Pedoman Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan; Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan; Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme bagi Penyedia Jasa Keuangan; Pedoman Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa yang berisiko tinggi Melakukan TPPU bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Pedoman LTKT: Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan; Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan; Contoh Penggunaan Pendekatan Pelaku dan Pendekatan Rekening Dalam Pelaksanaan Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai.

Pedoman LTKL: Informasi Umum Mengenai LTKL; Pedoman Penyampaian LTKL.

Pedoman Sipesat: Informasi Umum Mengenai SIPESAT; Penyampaian Informasi SIPESAT ke PPATK.

Pedoman Penundaan Transaksi.

Pedoman Penghentian Transaksi.

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.