Industri jasa keuangan mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan
modern ini, mulai dari memberikan layanan pengcoveran kerugian, penyediaan berbagai
macam layanan investasi, hingga sarana penitipan dan pinjam meminjam uang dalam jumlah
besar. Perbankan adalah salah satunya, sebagai salah satu industri dimana terdapat berbagai
macam aturan khusus, mengharuskan perbankan menerapkan berbagai macam standar
operasional demi terhindar dari risiko kepatuhan. Di sisi lain, konsumen jasa keuangan
merupakan urat nadi bagi industri tersebut karena konsumen jasa keuangan merupakan
sumber utama dari dana yang bergulir pada sektor jasa tersebut sehingga penerapan
pelayanan prima sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri
keuangan dimaksud.
Pada penerapannya, hal di atas seringkali dirasa berbenturan. Sebagai salah satu
industri yang rawan dijadikan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme maka
perbankan diharuskan meminta berbagai macam informasi yang menjadi syarat mutlak
sebelum dan saat nasabah melakukan hubungan hukum dengan bank. Berbagai pertanyaan
menyangkut KYC dan keterangan tambahan sering dianggap sebagai suatu privasi yang
sensitif untuk ditanyakan. Namun apabila permintaan data-data tersebut dilakukan secara
minimal, hal ini justru dapat menimbulkan berbagai risiko bagi bank di kemudian hari, baik
risiko operasional maupun risiko kepatuhan.
Mengingat penegakan hukum APU-PPT dilakukan sebelum dan pada saat nasabah
melakukan hubungan hukum dengan bank, maka penerapannya dapat dikombinasikan
dengan perlindungan konsumen jasa keuangan yang juga dilakukan sebelum dan saat
nasabah berinteraksi dengan bank. Melalui mekanisme pelayanan prima, diharapkan
tercipta hubungan yang seimbang antara bank dan konsumennya, serta terselenggaranya
industri jasa keuangan yang sehat dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan yang dapat ditempuh guna mencapai penerapan Good Corporate
Governance tersebut antara lain melalui peningkatan capacity building (pembangunan
kapasitas semua pihak), khususnya para pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Pihak-pihak tersebut meliputi Direksi, Kepala Bagian dan Pimpinan Cabang, auditor internal
atau satuan pengendali internal pada tataran manajemen, unit kerja yang melakukan fungsi
pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen, supervisor operasional, hingga petugas
frontliner.
MATERI POKOK
- Pemahaman ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC).
- Kebijakan dan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
- Pengelompokan nasabah menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach).
- Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dan mekanisme pelaporannya.
- Standar pelayanan prima pada industri jasa keuangan.
- Kriteria dan karakteristik pelanggan prima.
- Pemahaman perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Bentuk perlindungan konsumen jasa keuangan serta tindak lanjut penanganan pengaduan konsumen.
- Lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
- Atribut service excellence dalam pelayanan perbankan.
- Peningkatan pengetahuan peserta melalui contoh praktik dan studi kasus yang dapat diimplementasikan.



