Bank devisa memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme dibandingkan dengan bank non devisa. Hal ini disebabkan oleh adanya transaksi keuangan yang melibatkan pihak di luar yurisdiksi Indonesia, seperti Letter of Credit, Standby Letter of Credit, Bank Garansi, dan Telegraphic Transfer. Pelaku kejahatan keuangan tidak hanya berasal dari dalam negeri (WNI), tetapi juga melibatkan pihak luar negeri (WNA), sehingga dibutuhkan keterampilan khusus dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan (TKM). Bank devisa perlu menyadari bahwa tahapan pencucian uang berupa placement, layering, dan integration akan lebih mudah dilakukan melalui transaksi lintas negara. Fakta menunjukkan bahwa bank-bank devisa global pun masih dapat terlibat dalam kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berdampak pada kerugian finansial serta kerusakan reputasi bank.
Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai cara memitigasi risiko bank terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme yang terkait dengan transaksi keuangan luar negeri. Berbagai skema kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme akan dibahas sebagai bahan pembelajaran, disertai diskusi mengenai best practices dalam strategi mitigasi risiko yang relevan dan aplikatif.
TUJUAN
- Membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya terkait transaksi keuangan luar negeri.
- Memahami teknik identifikasi dan verifikasi calon nasabah korporasi.
- Memahami teknik pemantauan transaksi keuangan luar negeri melalui risk assessment.
- Memahami panduan dan best practice penerapan KYC terkait transaksi keuangan luar negeri.
MATERI POKOK
- Knowledge check APU dan PPT
- Budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Overview kasus dan tren financial crime terkini terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui transaksi keuangan luar negeri
- Overview PBI No. 12/POJK.01/2017 dan SEOJK No. 32/SEOJK.03/2017
- Overview UU No. 8 Tahun 2010 dan UU No. 9 Tahun 2013
- Overview Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
- Proses KYC, KYCC, KYN, KYB, dan KYBO
- Pemahaman berbagai produk dan jasa terkait transaksi keuangan luar negeri
- Letter of Credit, Bank Garansi, Telegraphic Transfer, dan Collection
- Risk Based CDD Bank Koresponden
- Pemahaman peringkat bank koresponden dan bank-bank yang terlibat dalam transaksi keuangan internasional
- Indikator bank koresponden yang berpotensi melakukan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Risiko potensial dan mitigasinya dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan perdagangan terkait Letter of Credit, SKBDN, dan Bank Garansi
- Risiko applicant
- Risiko beneficiary
- Risiko issuing bank
- Risiko advising bank
- Risiko confirming bank
- Risiko nominated bank
- Pembahasan studi kasus modus pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam transaksi keuangan luar negeri



