Kebocoran dokumen rahasia (dikenal dengan skandal Panama Paper) dari ribuan pejabat tinggi berbagai negara, politisi, selebritis, pengusaha, serta orang-orang ternama lainnya menyiratkan bukti nyata adanya tempat yang menampung dana-dana illegal. Ironisnya banyak bank-bank ternama yang sudah beroperasi ratusan tahun justru menjadi media atau pengatur untuk penyimpanan dana-dana illegal tersebut. Krisis ekonomi global yang berdampak negatif terhadap hampir semua sektor usaha di Indonesia berpotensi meningkatkan aktivitas money laundry (pencuci uang illegal) dan pendanaan terorisme.
Diperlukan pemahaman dan strategi penerapan prinsip customer due diligence (CDD) untuk mengantisipasi kejahatan keuangan tersebut oleh semua korporasi yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas lalu lintas keuangan.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dari PBI no. 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum; UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah berlaku bagi semua orang atau korporasi yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 2 ayat 1 a dan b).



