Pelatihan ini dirancang untuk membantu bank dan lembaga keuangan memahami serta menerapkan kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi turunannya dalam operasional sehari-hari. Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan, open banking, penggunaan cloud, dan kerja sama dengan fintech serta vendor teknologi, data nasabah telah menjadi aset sekaligus sumber risiko hukum terbesar. Kesalahan dalam pengelolaan data dapat berujung pada sanksi administratif, gugatan perdata, denda besar, hingga pertanggungjawaban pidana bagi pengurus dan manajemen.
Melalui pendekatan praktis dan berbasis kasus industri keuangan, pelatihan ini membekali peserta untuk memahami bagaimana UU PDP diterapkan dalam proses bisnis perbankan, mulai dari pengumpulan data, pemrosesan, penyimpanan, hingga pertukaran data dengan pihak ketiga dan lintas negara. Peserta juga akan mempelajari bagaimana membangun tata kelola data, kontrak, dan mekanisme pengendalian yang dapat melindungi institusi dan manajemen dari risiko kebocoran, penyalahgunaan data, serta temuan regulator.
Tujuan
- Memahami kewajiban hukum bank dan lembaga keuangan berdasarkan UU PDP dan regulasi turunannya.
- Mengidentifikasi risiko hukum, sanksi, dan potensi gugatan akibat pelanggaran perlindungan data.
- Membekali peserta dalam menyusun tata kelola dan prosedur perlindungan data yang patuh regulasi.
- Meningkatkan kemampuan mengelola kerja sama data dengan vendor, fintech, dan mitra bisnis.
- Melindungi institusi dan manajemen dari risiko hukum akibat kebocoran dan penyalahgunaan data.
Materi Pokok
- Prinsip utama UU PDP dan implikasinya bagi perbankan dan lembaga keuangan.
- Hak subjek data dan kewajiban pengendali serta prosesor data.
- Dasar hukum pemrosesan data dalam kegiatan perbankan.
- Data sharing, outsourcing, dan penggunaan cloud dalam perspektif UU PDP.
- Cross-border data transfer dan risiko hukum lintas negara.
- Tanggung jawab Direksi dan manajemen atas pelanggaran perlindungan data.
- Penanganan insiden kebocoran data dan kewajiban pelaporan.



