Pelatihan APU PPT ini memberikan pemahaman tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Materi pelatihan berdasarkan pada POJK terbaru No 12/POJK.01/2017, UU No 8 Tahun 2010 serta UU No 9 Tahun 2013. Pelatihan ini bisa diikuti oleh kalangan perbankan maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Tujuan
- Menumbuhkan budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas front liner.
- Menguasai teknik mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan POJK dan UU terkait.
- Memberikan panduan pembuatan pedoman APU PPT sesuai POJK terbaru No.12/POJK.01/2017.
Materi Pokok
- Knowledge check
- Budaya sadar risiko
- Dampak Skandal keuangan global terhadap aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
- Peran dan fungsi petugas APU PPT
- Prinsip Customer Due Diligence (CDD)
- Kewajiban mengimplementasikan prinsip CDD
- Proses CDD dan Penerapannya
- Hubungan antara CDD dan APU PPT
- Pemantauan profil nasabah/transaksi
- Pembuatan profil nasabah berdasarkan risiko
- Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer)
- Identifikasi aktifitas transaksi mencurigakan.
- Teknik Anti Money Laundering (AML)
- Teknik Penempatan (Placement)
- Teknik Penyamaran (Layering)
- Teknik Pengintegrasian (Integration)
- Tinjauan UU No 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia)
- Tinjauan UU No 9 Tahun 2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)
- POJK terbaru No 12/POJK.01/2017 (Program APU & PPT Sektor IKNB)
- Studi kasus



