Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku
kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE)
dan/atau Layanan Perbankan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan
sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.
Materi Pokok
- Overview Regulasi Terkait Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan Layanan Perbankan Digital (LPD).
- Prinsip Duty of Care dan Presumed Liability bagi Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Perjanjian Kemitraan Bank dan Mitra Bank dalam LPE dan LPD.
- Prinsip Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Data Pribadi dalam LPE dan LPD.
- Keabsahan Kontrak Elektronik dalam LPE dan LPD.
- Keabsahan Tanda Tangan Elektronik (e-Signature) dalam LPE dan LPD.



