Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK) merupakan tonggak penting dalam reformasi sektor jasa keuangan
Indonesia. Sebagai produk legislasi strategis, UU ini tidak hanya menyempurnakan
berbagai ketentuan dalam peraturan sebelumnya seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal,
dan UU OJK, tetapi juga memperluas cakupan pengaturan ke sektor-sektor yang belum
diatur secara komprehensif, seperti keuangan digital, koperasi simpan pinjam, dan
pengelolaan data keuangan. Bagi sektor perbankan, UU P2SK membawa sejumlah
perubahan mendasar, antara lain dalam aspek kelembagaan, perizinan, pengawasan,
manajemen risiko, tata kelola, serta integrasi ekosistem keuangan digital yang
membutuhkan pemahaman baru dan penyesuaian kebijakan internal secara menyeluruh.
Oleh karena itu, penting bagi para praktisi hukum, kepatuhan, manajemen risiko,
perencana strategis, serta pejabat eksekutif bank untuk memahami isi UU ini secara
komprehensif beserta regulasi turunannya yang mulai diberlakukan secara bertahap
oleh otoritas terkait.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan terstruktur
mengenai substansi UU P2SK, kerangka regulasi turunannya (baik dari OJK, BI, maupun
LPS), serta dampaknya terhadap operasional, kebijakan, dan strategi bank ke depan.
Peserta akan dibimbing untuk memahami pasal-pasal krusial yang berdampak langsung
pada sektor perbankan, termasuk ketentuan tentang konsolidasi pengawasan,
kewenangan OJK, kewajiban kepatuhan data dan IT, perlindungan konsumen, hingga
aspek perizinan dan struktur organisasi bank. Selain itu, pelatihan juga membahas peran
aktif yang harus dimainkan oleh bank dalam merespons dinamika regulasi lanjutan,
seperti penyusunan peraturan pelaksana (POJK), serta penguatan fungsi legal dan
compliance dalam mendukung transformasi kelembagaan. Melalui diskusi dan studi
kasus, peserta juga akan mengevaluasi kesiapan internal bank terhadap penerapan UU
P2SK dan regulasi turunannya, serta menyusun strategi implementasi yang selaras
dengan prinsip kehati-hatian dan penguatan governance.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
- Memahami secara menyeluruh isi dan struktur UU P2SK serta ruang lingkup pengaturannya.
- Mengidentifikasi dampak utama UU P2SK terhadap struktur organisasi, perizinan, dan pengawasan bank.
- Menganalisis regulasi turunan dari OJK, BI, dan LPS yang berlandaskan UU P2SK.
- Menyusun strategi kebijakan dan kepatuhan internal dalam menyesuaikan ketentuan baru.
- Meningkatkan peran divisi hukum dan kepatuhan dalam mengawal implementasi regulasi secara tepat dan terukur.
Materi Pokok
Hari 1 – Pemahaman UU P2SK dan Implikasinya terhadap Perbankan
- Latar Belakang dan Tujuan UU P2SK
- Sejarah legislasi dan urgensi pembentukan UU P2SK
- Perbandingan dengan UU sektor keuangan sebelumnya
- Prinsip-prinsip utama: integrasi, penguatan pengawasan, dan perlindungan konsumen
- Pokok Pengaturan UU P2SK yang Relevan bagi Perbankan
- Perizinan dan kelembagaan perbankan
- Kewenangan baru OJK dan kewajiban pelaporan
- Ketentuan konsolidasi dan grup usaha keuangan
- Implikasi terhadap Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan
- Integrasi pengawasan dan implikasi untuk fungsi compliance dan audit internal
- Kewajiban pengelolaan data keuangan dan keamanan informasi
- Penyesuaian struktur organisasi dan peran komisaris/direksi
- Kesiapan Strategis Bank terhadap UU P2SK
- Pemetaan gap kebijakan internal dengan ketentuan baru
- Strategi transisi dan penyelarasan dengan roadmap regulator
- Studi kasus: dampak pasal-pasal kritikal terhadap operasional bank
Hari 2 – Regulasi Turunan dan Strategi Implementasi di Industri Perbankan
- Tinjauan Regulasi Turunan dari OJK, BI, dan LPS
- POJK dan SEOJK turunan dari UU P2SK: perizinan, perlindungan konsumen, keuangan digital
- Peraturan BI terkait sistem pembayaran dan aset digital
- Peraturan LPS mengenai penjaminan dana dan resolusi bank
- Aspek Hukum dan Peran Divisi Legal dalam Implementasi UU P2SK
- Penyesuaian kontrak, dokumen hukum, dan SOP internal
- Tantangan dalam mengadopsi ketentuan baru secara hukum
- Penyusunan legal opinion dan koordinasi antardivisi
- Studi Kasus Regulasi Turunan dan Analisis Dampaknya
- Studi kasus POJK tentang Perizinan dan Perluasan Kegiatan Usaha
- Simulasi analisis dampak regulasi pada model bisnis bank
- Diskusi kelompok: review kesiapan bank terhadap regulasi turunan tertentu
- Strategi Implementasi, Monitoring, dan Pelaporan
- Rencana aksi implementasi UU P2SK di perbankan
- Peran unit kepatuhan dan audit dalam pemantauan pelaksanaan
- Mekanisme pelaporan dan komunikasi dengan regulator



